Alur Pelayanan Pengaduan
PENANGANAN DAN JENIS PENGADUAN
Penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan perizinan yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga.
penanganan pengaduan oleh DPMPTSP dilakukan oleh:
- Petugas Pelayanan Informasi dan Pengadaan;
- Seksi Pengadaan, Kebijakan dan Informasi Layanan;
- Bidang Pengoduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis Perizinan:
- Kepala DPMPTSP
Penanganan pengaduan terbagj menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu;
Pengaduan Ringan :
Pengaduan Ringan adalah pengaduan masyarakat yang disebabkan oleh ketidakjelasan waktu dan biaya.
- Penyelesaian penanganan pengadaan cukup dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi dan Pengadaan, Seksi Pengadaan, Kebijakan dan Informasi Layanan, Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
- Pengaduan Sedang :
Pengaduan Sedang adalah pengaduan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh suatu kegiatan usaha.
Penyelesaian penanganan pengadaan dilakukan oleh Peiugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan. Kebijakan dan Informasi layanan, Bidang Pengadaan Kebijakan dan Pelaporan Layman. Seksi Pclayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis Perizinan, dan Kepala DPMPTSP.
- Penanganan Pengaduan Berat :
- Pengaduan berat adalah pengaduan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh suatu kegiatan usaha dengan kadar yang lebih tinggi dari pengaduan sedang.
- Penyelesaian tindakan penanganan tidak hanya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi dan Pengadaan. Seksi Pengadaan. Kebijakan dan Informasi Layanan, .Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Tim Teknis Perizinan, dan Kepala DPMPTSP, tapi juga menjadi kewenangan Kepala Daetah, Sekretaris Daerah dengan keterlibatan instansi/OPD terkait yang daiam hal ini memiliki peran serta dalam proses perizinan dan non perizinan.
JENIS DAN MEDIA PENGADUAN
1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP Ka6upaten Lingga;
2. Surat pengadaan kepada Kepaia DPMPTSP Kabupaten lingga;
- Kotak pengaduan
- Aplikasi lapor SP4N
- Email : pengawasan dpmptsplingga@gmail.com
- Website : http://dpmptsp.linggakab.go.id
- Telepon/ SMS : 0823 9154 3342
- Facebook : Dpmptsp Lingga
- Instagram : dpmptsp kablingga
- Whatsapp (WA) nomor : 0823 9154 3342