Pertanyaan yang sering diajukan :
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 76 Tahun 2013 Pengaduan adalah Penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Pengadu adalah Seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik. (Peraturan Presiden RI No 76 tahun 2013)
Tentukan kegiatan usaha yang akan dilakukan. Kemudian buka oss.go.id/informasi/kbli- berbasis-risiko. Tuliskan kegiatan yang akan dilakukan jika tidak mengetahui kode KBLI nya
Fotocopy KTP pemohon, NPWP, email aktif, dan nomor handphone aktif
Fotocopy KTP direktur, NPWP badan usaha, Fotocopy akta pendirian dan pengesahan, email aktif dan nomor handphone aktif
Tidak ada, NIB berlaku selama usaha berjalan
Iya, setiap usaha yang dilakukan masyarakat wajib didapatkan ke dalam oss karena oss adalah sistem perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik
idak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil dengan modal usaha Rp 1 – 5 Miliar yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan
b. Pelaku Usaha menengah dengan modal usaha Rp 5 – 10 Miliar dan Pelaku Usaha besar dengan modal usaha > Rp 10 miliar yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha/KBLI lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha/lokasi proyek, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek. Sehingga sangat disarankan kepada pelaku usaha untuk fokus pada KBLI yang benar-benar sudah berjalan, dan apabila akan menambah bidang usaha cukup dilakukan pada OSS