
Dalam rangka mensukseskan tahapan kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMK.
Saat ini seluruh wilayah Indonesia juga melaksanakan kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal, dan ditargetkan kegiatan kampanye ini ada 1000 titik di seluruh Indonesia sekaligus ini untuk pencatatan rekor muri.

Guna mendukung program tersebut , kementrian agama kabupaten lingga berkolaborasi dengan disperindag dan DPMPTSP Kabupaten Lingga dalam proses penerbitan NIB dan sertifikasi halal. Acara yang diselenggarakan di halaman kantor bupati lingga dan Mega glory Dabo Singkep pada hari sabtu ( 18/03/2023) mendapat respon positif dari pelaku usaha serta tinggi nya antusiasme mereka dalam, mengurus NIB. Tercatat ada sekitar 150 NIB yang terbit dalam kegiatan tersebut.
Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.